Atas dasar perubahan atas peraturan Menteri Desa Nomor 4 tahun 2017 dari Permendesa Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017 dalam ketentuan di Pasal 4, point 1 dan point 4, yaitu :
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
maka untuk penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 salah satunya adalah dengan pembangunan jalan gang di 29 RW yang dibagi pada 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di 19 RW dan 10 RW kemudian akan dilakukan pada tahap kedua.