Setiap tahun baru adalah momen yang selalu dimanfaatkan oleh banyak orang untuk bisa melakukan berbagai perubahan ke arah yang lebih baik di dalam hidupnya. Di tahun 2017 ini sedikit dari harapan masyarakat Indonesia yaitu dengan adanya perbaikan dengan kondisi perlindungan anak dan juga perempuan yang ada di negara Indonesia. Pada tahun 2016 telah mejadi sinyal untuk pemerintah dan juga masyarakat secara luas tentang darurat kondisi perlindungan anak dan juga perempuan. Hal seperti ini tentunya sudah sejalan dengan paparan dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) bahwa diperkirakan kekerasan terhadap anak dan juga perempuan di negara Indonesia sudah mencapai lebih dari 150 ribu kasus pada tahun 2016. Tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan juga perempuan adalah fenomena gunung es dikarenakan kasus ini hanya bagian terkecil dibandingkan dengan apa yang sudah dilaporkan.
Salah satu contoh adalah kasus yang terjadi di kota Bogor yaitu orang tua yang tega menyiksa anaknya sendiri dengan sadar ketika anak tersebut masih berusia 3 tahun. Kaus ini mengakibatkan kematian atau pun kecacatan tidak hanya terjadi di kota Bogor saja namun juga banyak sekali yang terjadi di daerah yang lainnya yang ada di Indonesia. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa setiap tahunnya kekerasan terhadap anak sudah mencapai 3.700 dan rata-rata 15 kasus pada tiap harinya. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak bisa berupa : Kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan penelantaran anak.
Pemanfaat dari Karu Identitas Anak (KIA) sebagai pencegahan dan juga sebagai rehabilitiatif kekerasan terhadap anak. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sudah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri atau pun Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang KIA (Kartu Identitas Anak). Kartu ini diterbitkan oleh pemerintah untuk sebuah pendataan, perlindungan dan juga untuk pemenuhan hak konstitusional KIA (Kartu Identitas Anak) ini terdiri dari dua jenis yaitu untuk anak yang umurnya 0-5 tahun dan untuk anak yang sudah berusia 5 sampai 17 tahun. Di dalam penerapan kebijakan penertiban Kartu Identitas Anak atau KIA ini, kemendagri telah menganggarkan dana yaitu sekitar 8,7 miliar rupiah yang diambil dari APBN. Dengan anggaran tersebut tentunya harus bisa dioptimalkan bersama untuk kemanfaatan anak yang ada di Indonesia sehingga pemanfaatan Kartu Identitas Anak ini bukan hanya sebagai identitas resmi anak saja, namun juga bisa mempunyai fungsi sebagai entry point di dalam pendataan anak dan juga pemberian sebuah perlindungan terhadap anak yang melibatkan banyak pihak.